SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak main-main kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, buktinya selama 2024 sebanyak puluhan abdi negara mendapat sanksi tegas.
Berdasarkan data selama 2024, ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi, yakni sanksi ringan 6 orang, sedang 5 orang dan berat 9 orang.
ASN yang mendapat sanksi berat 9 orang, di antaranya 6 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
“Pada 2024, kami telah memberikan sanksi tegas kepada 20 ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan, baik sanksi ringan, sedang dan berat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela apel gabungan, di halaman kantor Bupati, Kamis (02 Januari 2025).
Politisi muda PDI Perjuangan ini memastikan, pihaknya tidak tebang pilih memproses ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran, sanksi tersebut tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka dan kebencian.
Dari 20 ASN yang mendapatkan sanksi, ternyata 40 persen kasusnya adalah perselingkuhan, sedangkan lainnya 35 persen masalah disiplin ketaatan masuk jam kantor, dan selebihnya atau 25 persen terkait dengan kasus-kasus lainnya.
Belajar dari sederet kasus di tahun 2024, Bupati Fauzi meminta ASN benar-benar mematuhi aturan yang berlaku, jangan sampai melanggar, karena pemerintah daerah pasti menegakkan peraturan bagi PNS yang berkasus.
“Pada tahun ini, diharapkan tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, supaya tidak ada yang mendapat sanksi merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkas Bupati. (*)
Comment