Kasus Oknum Polisi Nakal Palsukan BAP, Kasatreskrim Polres Jember: terduga pelaku sudah nonjob

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Caption: Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Caption: Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Oknum polisi yang diduga mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memalsukan tanda tangan saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan terus berproses. Sehingga statusnya naik, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan, terkait kasus yang menimpa oknum anggota polisi berinisial N itu. Sudah dinonjobkan dari tugasnya sebagai anggota Polri.

“Dari proses sidik atau penyidikan saat ini, diduga kuat oknum anggota N itu melakukan yang ditudingkan (diduga memalsukan BAP dan tanda tangan). Intinya kasus ini masih berjalan dan proses kita tidak serta merta mendiamkan kasus ini begitu saja. Saat ini terduga pelaku statusnya juga Non Job (sebagai anggota polisi),” ucap Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (2/1/2024) petang.

Baca Juga:  Nekat Buka di Malam Ramadan, Pengelola Karaoke di Jember Minta Maaf Akui Lalai

Ia mengungkapkan, untuk proses penyidikan polisi memang membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, polisi tidak bisa gegabah dalam penanganan kasus tersebut.

“Untuk naik kasusnya ke proses penyidikan, setelah kami lakukan gelar perkara 2 Oktober 2023 lalu. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga masih harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” katanya.

Sementara itu dari hasil uji Labfor yang dilakukan polisi, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Jember sudah pegang hasilnya 25 November 2023 lalu.

Baca Juga:  Ibu Gantung Diri di Jember, Polisi Sebut Kematian Dua Anak Dicekik Kehabisan Oksigen

“Kami akui cukup lama proses uji Labfor itu, kurang lebih hampir sebulan. Kemudian dari Desember sampai saat ini masih kami pelajari hasilnya. Untuk kemudian kami putuskan hasilnya, dan dilakukan gelar perkara juga penetapan tersangka,” jelas Abid.

“Kemudian terduga pelaku terancam dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat. Ancaman hukumnya paling lama 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abid menuturkan, soal ungkapan pihak pelapor yang mempertanyakan kasus tersebut dan dinilai terhenti.

Hal itu merupakan bentuk pengawasan positif masyarakat terhadap kinerja polisi. “Terduga pelaku ini kalau memang bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Asik Nongkrong, 24 Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi Naik Mobil Patroli

“Kami juga berterimakasih atas perhatian masyarakat yang memantau dan mengkritisi kinerja kami,” pungkas mantan Kapolsek Ketapang, Madura. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment