JEMBER, (WARTA ZONE) – Sejumlah desa di Kabupaten Jember akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di bulan Agustus 2021 mendatang. Berbeda dengan pelaksanan pilkades tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Pilkades tahun ini tidak dikenai biaya atau gratis.
Hal tersebut merupakan kebijakan baru dari Pemkab Jember, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020.
Diketahui ada sekitar 59 Desa di Kabupaten Jember yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk pelaksanaan pendaftaran pemilihan kepada desa tidak dipungut biaya, dan tidak membebani kepada para calon (kepala desa),” ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Balai Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Selasa (2/6/2021).
Adi menjelaskan, terkait pembiayaan sudah tercover melalui APBD Kabupaten Jember. Namun, jika ada kelebihan pembiayaan dari yang dianggarkan oleh APBD, maka APBD tersebut sudah tercover melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020, bahwa kegiatan prokea dalam Pilkades mendatang sudah tercover melalui biaya yang berasal dari APBDes,” katanya.
Karena pelaksanaan Pilkades di tahun ini tidak kenai biaya, sebagai langkah antisipasinya akan melakukan beberapa langkah terhadap calon kades.
“Untuk pendaftar minimal ada 2 dan maksimal 5 calon. Namun kami memprediksi terjadi lonjakan pendaftar (calon kades). Yang hal ini di luar pilkades PAW (pergantian antar waktu),” terangnya.
Jika nantinya terjadi lonjakan pendaftar, antisipasi yang dilakukan dengan dilakukan ujian tulis. “Jika melebihi dari 5 calon, maka konsekuensinya adalah, dilakukan tes tulis sebagai salah satu syarat lolos sebagai bakal calon Kades,” katanya.
Terkait soal ujian tulis yang akan dilakukan, Adi menjamin tidak akan ada bocoran. Karena akan dibuat dengan beberapa tipe soal.
“Yang melibatkan aparat penegak hukum untuk mengawal (pendistribusian soal dan pelaksanaan ujian),” ungkapnya.
”Harapan kami semuanya bisa netral, bisa obyektif, juga adil,” sambungnya.
Terpisah, Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto dalam kegiatan reses mengatakan, untuk pemilihan Kepala Desa akan menggunakan konsep TPS yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Jadi nantinya tidak ada kerumunan, dan persyaratannya setiap TPS harus diisi oleh 500 DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ucap David saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
“Nantinya tergantung jumlah pemilihnya di desa. Jadi misalkan total berjumlah 3.000 DPT, maka harus menyediakan 6 TPS,” terangnya.
David juga menambahkan, untuk panitia pelaksanaan pemilihan Pilkades. Tetap selalu mengedepankan profesionalitas, transparan, menjaga integritas, dan netral. “Tujuannya untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Jember,” sebutnya.
Harapannya, usai pemilihan Pilkades mendatang, lanjut David, nantinya tidak menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19 Tentunya harus mematuhi prokes yang ada.
“Seperti di Kecamatan Mayang yang sudah menjadi zona hijau, ini harus dipertahankan,” tandasnya. (*)
Comment