Usai Rampas Ponsel, Pria di Jember Paksa Sepasang Kekasih Main Adegan Mesum

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
PASRAH: Pelaku perampasan ponsel saat diamankan polisi (Foto: Nur Imatus Safitri)

PASRAH: Pelaku perampasan ponsel saat diamankan polisi (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Erdi Fariansah (33) warga Dusun Krajan, Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa diringkus Tim Reskrim Polsek Ledokombo.

Pasalnya, pria kepala tiga ini telah melalukan tindak pidana kriminal terhadap sepasang kekasih usai merampas ponsel genggam milik si wanita berinisial LL (14) warga Desa Sanggar, Kecamatan Pakusari.

Pelaku melakukan tindak kejahatannya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (30/5/2021) kemarin di lokasi wisata Air Terjun Damar Wulan, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.

Saat proses penyelidikan, pelaku juga menyuruh korbannya berbuat mesum dengan kekasihnya. Yakni RS (18) warga Kecamatan Silo.

Baca Juga:  Pemkab Jember dan Perhutani Lakukan Rakor, Bahas Tiket Masuk Gratis Watu Ulo - Papuma

Tak hanya itu, kedua korban juga diancam dengan sebilah pedang jika tidak menuruti permintaan pelaku. Korban pun menuruti dan selanjutnya pelaku merekam adegan hot tersebut melalui ponsel milik korban.

Masih belum puas, pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan video mesum itu jika tidak memberikan uang sebesar Rp 250 ribu.

“Pelaku melakukan aksinya single (sendirian, red), di tempat wisata Desa Sumbersalak. Di samping itu, pelaku juga mengancam korban yang sedang bersama pacarnya, dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau atau pedang yang dimodifikasi sendiri dengan pipa sepanjang kurang lebih 30 cm,” ungkap Kapolsek Ledokombo, AKP Miftahul Huda, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:  Datang ke Jember, Reza Rahadian Soroti Stunting, AKI, dan AKB

Dari perbuatannya, pelaku mengaku merampas ponsel Merk Oppo tipe A1K milik korban. “Yang kemudian EF ini, menyuruh korban saling berciuman lalu direkam menggunakan ponsel. Sambil mengancam korbannya menggunakan pedang,” bebernya.

Beruntung aksinya segera terungkap, dan video tersebut tidak sampai disebar ke publik. Selain itu, pelaku juga mengancam agar korban tidak lapor polisi. “Tapi tidak sampai tersebar, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 368 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Huda.

Baca Juga:  Tim Pemadam Kebakaran Jember Evakuasi Sarang Tawon Berukuran 30 CM

Di tempat yang sama, Erdi Fariansah mengaku bahwa tindakan konyol itu adalah yang pertama dilakukan.

“Saya baru pertama kali merampas HP. Iseng untuk mengambil ponsel itu,” akunya.

“Nge-video itu juga hanya iseng, tidak sampai disebarluaskan. Karena (saya) keburu tertangkap polisi,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment