Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Sumenep

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Sumenep

Foto: Kapolres AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Pamekasan saat konferensi pers.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Polres Pamekasan melalui Polsek Tamberu mengamankan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi, Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Truk dengan nopol M 9934 UN memuat kurang lebih sekitar 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang diduga berasal dari Kabupaten Sumenep yang akan dikirim ke alamat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam kasus tersebut masih ditetapkan satu orang tersangka berinisial MH, 28 tahun, alamat Dusun Gunung Barat Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep selaku sopir yang membawa barang bukti.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Amankan 3 Pengamen Jalanan Lintas Kabupaten

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, MH selaku sopir menerima tawaran angkutan pupuk dari salah satu temannya yang berinisial RL. Pasalnya, MH hanya sebatas mengenal RL di tempat tongkrongan sesama sopir.

“Tersangka MH menerangkan bahwa dirinya menerima tawaran angkutan dari temannya yang sesama sopir dengan inisia RL, yang mana MH tidak mengenal secara dekat RL,” kata Kapolres AKBP Rogib, saat menggelar konferensi pers bertempat di gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut, AKBP Rogib menjelaskan bahwa MH ditawari upah sebesar 1 juta empat ratus ribu apabila pupuk sudah sampai di lokas penyerahan.

Baca Juga:  Fattah Jasin Resmi Terpilih, Isi Kekosongan Kursi Wakil Bupati Pamekasan

Setelah menerima tawaran dari RL, MH diminta menunggu 3 pick up L300 untuk menaikan muatannya di barat masjid dekat pondok kia Amsar desa Rubaru, Sumenep.

Ada 3 saksi pada kasus pendistribusian pupuk yakni, Amza Liyak (anggota Polsek Tamberu), Nur Hidayat (anggota Polsek Tamberu), dan Achmad Suaidi (Pegawai Pertanian Kab. Pamekasan).

Pada kasus ini kerugian yang dialami per sak 85 ribu dengan total keseluruhan 15 juta tiga ratus ribu rupiah.

“Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya 100 juta,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment