KASN Pastikan Mutasi ASN Eselon II Pemkab Bondowoso Sudah Sesuai Rekomendasi

0 Komentar
Reporter : Slamet Wahyudi

Foto: Jhon Ferianto, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat dikonfirmasi media.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah sesuai dengan rekomendasi dari KASN.

Hal ini terungkap disela proses klarifikasi KASN tentang mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso, Rabu (2/8/2023).

Jhon Ferianto, Asisten KASN mengakui adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya terhadap permohonan Pemkab Bondowoso terkait mutasi ASN.

“Kalau Rekomendasi KASN itu hanya untuk JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama),” ungkapnya dikonfirmasi media di Hotel Grand Padis.

Baca Juga:  Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

Saat ini dirinya bersama tim mengklarifikasi kepada para pejabat yang bersangkutan tanpa terkecuali pada Tim Penilai Kinerja (TPK).

“Kita hanya melakukan klarifikasi. Kalaupun itu ada pemalsuan tanda tangan di eselon III, itu sudah masuk pidana, kita hanya mengklarifikasi,” dalihnya.

Ia mengakui kedatangannya di Bondowoso merupakan rangsangan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa perorangan.

Sebelumnya, KASN telah memanggil sejumlah pejabat yang terlibat dalam mutasi ASN di tahun 2023 melalui Via Zoom, tapi belum puas dan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Guru Ngaji dan Perangkat Desa

“Kita juga sudah memanggil Pak Sekda untuk ke kantor. Tapi kami hari ini datang lagi untuk meminta klarifikasi yang akurat,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment