DPRD Sumenep Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tentang Perubahan Perda RTRW Tahun 2013-2033

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: DPRD Kabupaten Sumenep saat menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Bupati Tentang Perubahan Perda RTRW Tahun 2013-2033. (Dok. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep for wartazone.com).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Nyai Eva sapaan akrab Hj. Dewi Khalifah menyampaikan, menyampaikan note penjelasan disampaikan guna memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap latar belakang yang mendasari pembentukan Raperda tersebut.

Secara garis besar, lanjut Nyai Eva, penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, yang tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) dengan tetap memperhatikan sumber daya manusia (SDM), termasuk guna terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan pemanfaatan ruang.

“Dapat kami simpulkan, tujuan penataan ruang pada dasarnya untuk mengintegrasikan SDA, SDB dan SDM, agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan,” kata Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah. Senin (2 Oktober 2023), dalam rapat paripurna.

Secara eksplisit, lanjut orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep ini, tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri "Jaksa Menyapa" Goes to School, Berikut Pesan Wabup Sumenep untuk Para Pelajar

Peninjauan kembali RTRW menjadi upaya melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis.

“Kita melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan, Perda RTRW akan menjadi alat peninjauan kembali guna memastikan bahwa rencana RTRW mampu mengakomodasi kepentingan semua stakeholder yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Sumenep, kata Nyai Eva, telah melakukan peninjauan terhadap Perda tersebut dengan melalui beberapa proses, mulai dari rekomendasi PK dan revisi Perda tentang RTRW dari Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN.

Baca Juga:  Badan Kehormatan DPRD Sumenep Dikocok Ulang, Berikut Nama-nama Calon Anggotanya

Dalam surat rekomendasi tersebut menjelaskan bahwa Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep dapat dilakukan revisi dengan menyusun Raperda baru.

“Raperda ini telah melalui proses secara inten mulai tahun 2022 sampai awal tahun ini, capaian ini merupakan hasil kerjasama semua pihak, semoga seluruh upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sumenep,” tandas Nyai Eva. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment