Paslon Petahana Jember Faida-Vian Terima Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak

0 Komentar
Foto: Pasangan calon (Paslon) Pilkada Jember 2020, Faida-Dwi Arya Nugraha (Faida-Vian), saat mendaftar ke KPU setempat, beberapa waktu lalu.

Foto: Pasangan calon (Paslon) Pilkada Jember 2020, Faida-Dwi Arya Nugraha (Faida-Vian), saat mendaftar ke KPU setempat, beberapa waktu lalu.

JEMBER, (WARTA ZONE) — Pasangan calon (Paslon) Pilkada Jember 2020, Faida-Dwi Arya Nugraha (Faida-Vian) menerima Sumbangan Dana Kampanye terbesar dibandingkan dua paslon lainnya, yakni mencapai Rp 1,85 miliar.

Diketahui Penyumbang Paslon nomor urut 1 itu, mendapat sumbangan pribadi dari Calon Bupati Faida, yang notabene petahana pada pilkada ini. Sementara dua calon lainnya yakni Paslon Nomor Urut 2 H. Hendy Siswanto-KH. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) tidak ada sumbangan dana kampanye.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 H. Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan), dapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 345 juta dari pribadi Abdus Salam sendiri.

Baca Juga:  Bahas SK GTT, Paslon Petahana Jember Dikritisi Ketua Aktivis Guru Honorer

Data itu terungkap, dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dirilis oleh KPU Jember, Senin (2/11/2020). Dari batas pengumpulan terakhir pukul 18.00 WIB (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) Jumat 30 Oktober 2020, masing-masing paslon sudah menyerahkan semua.

“Untuk nomor urut satu (paslon Faida – Vian) bantuan parpol tidak ada, tapi dari pribadi sendiri menyumbang, yakni dari ibu Faida sendiri senilai Rp 1,85 Miliar, itu keseluruhan tidak ada dari lain, mas Vian nol atau nihil,” ujar Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Achmad Susanto, saat dikonfirmasi di Kantor KPU Jember, Senin (2/11/2020).

Santo menjelaskan, untuk Paslon nomor urut 2 yakni Hendy-Gus Firjaun, tidak mendapat sumbangan dana kampanye dari siapapun.

Baca Juga:  Bahas SK GTT, Paslon Petahana Jember Dikritisi Ketua Aktivis Guru Honorer

“Paslon nomor urut dua nihil, sedangkan paslon (nomor urut) tiga senilai Rp 345 juta (juga) dari pribadi Abdus salam, wakilnya Ifan Ariadna tidak ada nihil,” imbuhnya.

Untuk data LPSDK itu, katanya, dipastikan dengan rekening koran si pemberi sumbangan. “Yang diberikan kepada KPU, adalah bukti rekening koran yang dimasukkan ke rekening awal yang dibuat sebelumnya (oleh masing-masing Paslon),” jelasnya.

“Untuk laporan ini (laporan penerimaan sumbangan) hanya paslon nomor urut satu dan tiga, yang nanti ditambahkan pada laporan akhir,” sambungnya.

Baca Juga:  Bahas SK GTT, Paslon Petahana Jember Dikritisi Ketua Aktivis Guru Honorer

Lebih jauh Santo menambahkan, untuk mendalami setiap laporan dana kampanye dari masing masing paslon, KPU Jember akan menunjuk auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Swasta. Dalam pemilihan auditor tersebut, KPU Jember memilih akuntan publik dari luar Jember.

Usai melaporkan LPSD dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dipenghujung masa kampanye 5 Desember 2020, Paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jika diakhir nanti Paslon tidak menyerahkan LPPDK maka konsekuensinya paslon itu bisa didiskualifikasi sebagai kontestan Pilkada Jember 2020,” pungkasnya. (ark/jie)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment