Perempuan Cantik asal Jember Ini Terancam 4 Tahun Penjara

0 Komentar
Reporter : Helmy
Perempuan Cantik asal Jember Ini Terancam 4 Tahun Penjara

AF (32) perempuan cantik asal Tanggul, Jember yang diamankan Polisi, Rabu (2/2/2022). (Istimewa)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sungguh malang nasib perempuan cantik asal Jember ini. Rambut panjang sedikit bergelombang dan senyum manisnya akan berakhir di penjara.

AF (32) inisial perempuan cantik asal Jember tersebut, terancam 4 tahun penjara akibat perbuatan terlarang bersama seorang teman laki-lakinya inisial MB (33).

AF merupakan warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. Sedangkan MB adalah warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Perempuan cantik itu diringkus polisi bersama temannya pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Keduanya tertangkap sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:  Tuduh Suaranya Diambil PAN dan PDI P, Caleg NasDem Ngamuk di Kantor Kecamatan

“Keduanya diamankan Polisi di salah satu rumah milik MB saat pesta Sabu,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP Ali Setihono, dilansir dari beritalima, Jumat, 4 Februari 2022.

Hasil penyelidikan Polisi, rumah MB rupanya sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu. Sedangkan saat penggerebekan, kebetulan AF dan MB sedang pesta Sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat lari dan membawa alat penghisap Sabu untuk disembunyikan di kolong tempat tidur,” ujar Kapolsek Ali Setihono.

Sayang, upaya perempuan cantik dan teman laki-lakinya itu untuk menyembunyikan barang bukti percuma. Sebab, Polisi sudah kadung menggerebek lokasi pesta Sabu tersebut.

Baca Juga:  Seorang Kiai di Jember Diduga Cabuli Santrinya: Bu Nyai: Punya Kamar Khusus, Akses Masuk Menggunakan Finger Print

Keduanya langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya.

“Selain itu, 3 buah klip bekas Sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedotan Sabu, 2 buah perangkat penghisap Sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi Sabu-sabu juga diamankan,” jelas Kapolsek Ali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment