Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim

0 Komentar
Reporter : Ajie Putra
Foto: Ditresnarkoba Polda Jatim, saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, di dua tempat yang berbeda.

Foto: Ditresnarkoba Polda Jatim, saat menggelar konferensi pers penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, di dua tempat yang berbeda.

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Hanya selisih tiga hari, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” paparnya, saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak di Sidoarjo

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

Baca Juga:  Setahun Pimpin Polri, Jenderal Sigit: Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik

“Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp 1.2 juta, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Ditresnarkoba polda jatim berjanji akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kapolda Jatim Sowan ke Gus Ali di Ponpes Bumi Sholawat

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment