SURABAYA, (WARTA ZONE) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari bea cukai, ketika pemeriksaan ditengarai adanya barang mencurigakan dari inisial LK dan ZN.
Tak butuh waktu lama ketika dilakukan pengembangan dari kedua tersangka ditemukan barang haram jenis narkotika yang dikemas dalam bentuk paket.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
Sementara itu, AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, kedua tersangka baru dua kali melakukan profesi pengedar sabu-sabu. Untuk satu kilo barang yang berhasil dikirim tersangka mendapat upah satu juta rupiah.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sejauh ini anggotanya masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut. (*)
Comment