Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep memakai baju orange digelandang petugas usai konferensi pers di Mapolres Sumenep. Kamis (5 Desember 2024) sore. (Panji Agira/wartazone.com)

FOTO: Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep memakai baju orange digelandang petugas usai konferensi pers di Mapolres Sumenep. Kamis (5 Desember 2024) sore. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BEI warga Kecamatan Talango diringkus jajaran Satresnarkoba Polres setempat lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2024) kemarin.

Warga desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini diamankan di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti 15,76 gram narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, penangkapan terhadap BEI merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BEI.

Baca Juga:  Keren!, RSUD Moh. Anwar Sumenep Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Tipe B

Sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang tamu milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA yang sedang menggelar pesta sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu, setelah dilakukan interograsi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dari BEI.

BEI merupakan wakil rakyat yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 lalu, ia diciduk saat berada di rumahnya di Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Selasa (04/12/2024) malam.

Hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah milik BEI, di kamar tidur tersangka BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah diperlihatkan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  GP Ansor dan Fatayat NU Giliraja Galang Dana untuk Korban Erupsi Semeru

“Yang bersangkutan adalah anggota dewan (DPRD Sumenep,red),” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5 Desember 2024).

“Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKBP Henri.

Akibat perbuatannya, oknum anggota DPRD Sumenep tersebut dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” ulasnya.

Berdasarkan sumber terpercaya dari internal DPRD Sumenep, inisial BEI adalah anggota Fraksi PPP. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai kepala desa.

“Iya saya juga dengar semalam,” ujar sumber, meminta identitasnya dirahasiakan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment