Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Ternyata Politisi PPP

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep. (Panji Agira/wartazone.com)

FOTO: Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Salah satu anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BEI warga Kecamatan Talango diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Wakil rakyat yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 itu diciduk saat berada di rumahnya di Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Selasa (04/12/2024) malam.

“Yang bersangkutan adalah anggota dewan (DPRD Sumenep,red),” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5 Desember 2024).

Sebelumnya, pada Rabu (04/12) sekira pukul 15.30 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua warga Kecamatan Talango berinisial ES dan KA.

Baca Juga:  Komitmen Kades Perempuan di Giliraja Majukan Desa Usai Perpanjangan Masa Jabatan

Keduanya diciduk saat asyik pesta narkoba di Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi, kedua terlapor mengakui bahwa barang itu dibeli dari BEI,” jelas AKBP Henri.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat ke rumah terlapor BEI di Desa Palasa, Kecamatan Talango pada pukul 16.30 WIB.

“Saat diperiksa di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Sewaktu ditunjukkan yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” bebernya.

Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara Kota Keris berhasil mengamankan BB seberat 15,76 gram dengan rincian­ 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat netto 4,03 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat netto 4,38 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gram,­ 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gram dan 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27 gram.

Baca Juga:  Mas Kiai Ampuni Penghina Almarhum Kiai Warits

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10 M ditambah sepertiga,” tukasnya.

Berdasarkan sumber terpercaya dari internal DPRD Sumenep, inisial BEI adalah anggota Fraksi PPP. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Dapat Hibah RKB, Pengasuh SMP Islam Nurul Jamal: Alhamdulillah Kami Sangat Terbantu

“Iya saya juga dengar semalam,” ujar sumber, meminta identitasnya dirahasiakan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment