Masuk Zona PPKM Level 2, Sekolah di Kota Batu Terapkan 50 Persen Pembelajaran Tatap Muka

0 Komentar
Reporter : Adi Wiyono
Pembelajaran tatap muka

Foto: Terhitung mulai 7 Febuari 2022, Sekolah di kota Batu akan menerapkan PTM 50 persen.

KOTA BATU, (WARTA ZONE) – Pemerintah kota (Pemkot) Batu memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) terbatas, yakni 50 persen dari jumlah kapasitas siswa sekolah, sementara yang 50 persennya dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Terhitung mulai Senin, 7 Febuari 2022 besok.

Menurut Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso,
hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di lingkungan Sekolah.

“Sebenarnya di kota Batu telah menetapkan PTM 100 persen, namun karena ada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 maka PTM  mulai hari Senin, 7 Februari 2022 diberlakukan 50 persen dari kapasitas jumlah siswa di sekolah,” terangnya. Minggu, 6 Februari 2022 kepada media.

Baca Juga:  Permudah Perizinan, Pemkot Batu Akan Bangun Mall Pelayanan Publik

Dalam surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

“Karena kota Batu masuk zona PPKM level 2,” kata Punjul Santoso.

Pihaknya menyampaikan, telah menyebarkan Surat edaran tersebut kepada satuan pendidikan, setiap sekolah wajib melaksanakan Surat Edaran tersebut mulai terhitung 7 Febuari 2022.

Sementara itu, Kepala SMAN 02 kota Batu,  Anto Dwi Cahyono membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 tentang Paduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa salah satu isinya PTM  di sekolah diberlakukan 50 persen.

Baca Juga:  Pasca Banjir Bandang, Polres Batu Turunkan Tim Trauma Healing

“Siswa mengikuti pembelajaran di sekolah 50 persen dari jumlah siswa yang ada, sedang 50 persennya  lagi mereka mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh atau online,” kata Anto Dwi Cahyono.

PTM terbatas, kata dia, memastikan siswa yang terindikasi sakit tidak boleh masuk sekolah, sekolah memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) ketat, tidak melaksanakan kegiatan upacara bendera.

“Termasuk akan memfungsikan satgas dan satpam secara maksimal dalam mengantisipasi kerumunan sat pulang sekolah,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment