SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tim Polsek pulau Sapeken Sumenep, Madura, mengamankan seorang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap Abd Muid (42) asal Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, dilakukan di perairan Selangan antara pulau Saur dan pulau Saebus.
Muid ditangkap atas kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing).
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan berawal dari petugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Dua petugas kepolisian setempat kemudian mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus – Sapeken.
“Setelah masuk ke Perairan Saur Saebus – Sapeken, terlihat sebuah perahu yang mencurigakan, juru mudi perahu tersebut selanjutnya disuruh menepi,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Dari hasil interogasi, juru mudi sekaligus pemilik perahu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menangkap ikan,” sebut Widi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment