Tim Pemenangan Paslon Lapor Bawaslu, Siap Adu Dugaan Data Ganda dengan KPU Jember

0 Komentar
Reporter : Mohammad Arkha
Foto; Tim pemenangan Paslon 02 Haji Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Jember.

Foto; Tim pemenangan Paslon 02 Haji Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) — Langkah tim pemenangan Paslon 02 Haji Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) yang menduga adanya data ganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPUD Jember. Diteruskan dengan melakukan laporan ke Bawaslu setempat.

Selanjutnya setelah melakukan laporan ke Bawaslu Jember, nanti malam tim pemenangan akan melakukan adu data sebanyak 85.848 orang. Yang diduga merupakan data ganda, dengan menyandingkan dari DPT yang dirilis KPUD Jember ke kantornya.

“Kami kemarin sudah melapor ke Bawaslu perihal dugaan data ganda itu, sebanyak 85.848 orang. Dengan harapan hal ini dapat menjadi perhatian,” kata Ketua Dewan Perwakilan Ranting (Depera) Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rochim, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/12/2020) sore.

Rochim mengatakan, langkah pelaporan ke Bawaslu Jember itu, sebagai upaya untuk mengawasi kinerja KPUD Jember, terkait data ganda tersebut.

“Karena adanya dugaan data ganda ini kami telusuri langsung dengan turun ke lapangan. Sehingga kami mempertanyakan bagaimana kinerja KPU Jember ini. Apalagi di tingkat bawah. Karena kami tahunya tidak ada perubahan, dimana data ganda dan data tidak sesuai selalu muncul. Kami pun menduga KPUd tidak bekerja dan pembiaran yang kami anggap menguntungkan salah satu pihak,” ulasnya.

Dari temuan ini, katanya, kemudian dengan harapan Bawaslu Jember dapat mengawasi langsung. “Dapatnya jadi referensi dan bahan koreksi, mulai kelurahan desa/kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten,” sebutnya.

Apalagi, pihaknya tahu KPU bekerja berdasarkan sistem, sedangkan tim paslon menyandingkannya dengan cara manual, sementara tingkat kevalidannya pun bisa dipertanggung jawabkan.

“Jika nantinya KPUD Jember ingin menyandingkan dengan data ganda temuan kami, akan kami lakukan, setelah masa pencermatan ini,” sambungnya.

Masa pencermatan itu nantinya berakhir pada 6 Desember 2020. Sehingga nanti malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim pemenangan paslon tersebut akan mendatangi Kantor KPUD Jember di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.

“Apakah nantinya sudah berubah atau masih tetap, nanti kita akan ketahui, dan jika ditemukan persoalan kembali, maka akan kami pertanyakan kinerja komisioner KPU ini,” pungkasnya.

Terkait laporan yang dilakukan kepada Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi terpisah. Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Ali Rahmad Yanuardi mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya laporan dugaan data ganda yang disampaikan ke Bawaslu Jember.

“Mungkin informasi belum masuk ke saya, nanti saya cek,” kata pria yang akrab dipanggil Yayan ini.

Kendati demikian, jikalau ada pelaporan terkait dugaan data ganda tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan penindakan. “Sebagai proses percepatan seandainya ada, langsung kita sarankan untuk disampaikan ke KPU (Jember) dan tembusan kepada Bawaslu,” ujarnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment