JEMBER, (WARTA ZONE) — Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) identik dengan bagaimana sejumlah kelompok pengacara yang siap membantu persoalan hukum yang dialami masyarakat.
Bantuan yang dilakukan, yakni dengan pendampingan saat proses hukum berjalan. Kemudian membantu mencari solusi dari persoalan hukum yang terjadi.
Namun menurut Pembina Lembaga Bantuan Hukum Arief of Law (LBH AIL) Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H., M.H, LBH bisa juga ditempatkan sebagai ruang edukasi bagi masyarakat, yang kemudian ingin mengetahui tentang seluk beluk ilmu-ilmu hukum, namun tidak cukup pada sifat teoritis saja.
“Jadi bisa menjadi tempat diskusi, dan belajar secara praktek langsung. Tanpa yang sifatnya teori saja. Jadi LBH itu seperti itu,” kata Prof. Arief, saat dikonfirmasi disela kegiatan Peresmian Kantor LBH AIL di Jalan Semeru, Kecamatan Sumbersari, Minggu (6/12/2020).
Masyarakat yang ingin mengetahui persoalan dan mencari solusi penyelesaian kasus-kasus hukum, bisa datang serta diskusi untuk menambah khazanah keilmuan.
“Khususnya adik-adik mahasiswa yang belajar mendapat teori di kampus, datang ke LBH juga bisa. Untu kemudian belajar menambah ilmunya, secara praktek. Di sini (LBH AIL) kan ada para lawyer (pengacara, red) yang sudah berpengalaman, bisa dimintai ilmu dan sarannya saat edukasi (belajar) di kampus,” ulasnya.
Persoalan-persoalan di Jember yang sering masuk di meja persidangan, bisa diketahui juga dan didapat informasinya dengan datang ke LBH.
“Seperti halnya persoalan tanah yang selalu berakhir di meja hijau, itu menjadi tren yang paling banyak diselesaikan persoalan hukumnya, ya tentunya dengan kasus-kasus yang lain. Tapi lebih dari itu masyarakat tidak boleh ragu untuk kemudian memahami apa hukum itu, silahkan datang ke LBH saja,” ulasnya.
Pria yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengatakan, semisal diajak diskusi tentang persoalan hukum yang terjadi di tata kelola pemerintahan, bisa juga mencari informasinya dan berbagi pendapat di LBH.
“Jadi misalnya dibutuhkan sharing (berbagi) pendapat tentang bagaimana penyelesaian hukum, atau persoalan hukum di tata kelola pemerintahan, lewat LBH juga bisa dimintai saran dan ilmunya. Untuk kemudian menjadi pertimbangan, dan mengangkat isu-isu politik, sosial, juga bisa lewat LBH,” ujarnya.
Prof Arief juga menambahkan, LBH AIL yang juga bisa menjadi refernsi terkait tempat edukasi, secara khusus juga memiliki misi untuk membantu masyarakat kaitannya untuk mencari keadilan.
“Lebih terkhususnya ada nya LBH AIL ini, untuk membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan. Bagi masyarakat yang kurang mampu kami siap membantu para pencari keadilan secara gratis baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (*)
Comment