Yuk Daftar! KPU Sumenep Umumkan Persyaratan Jadi KPPS di Pemilu 2024

0 Komentar
Caption: Komisioner KPU Sumenep Rafiqi saat Media Gathering bersama puluhan wartawan, Rabu (6/12/2023).

Caption: Komisioner KPU Sumenep Rafiqi saat Media Gathering bersama puluhan wartawan, Rabu (6/12/2023).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tinggal 69 hari lagi, selain tengah mempersiapkan logistik, KPU Sumenep sebentar lagi akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Sumenep Rafiqi menjelaskan, rekrutmen KPPS akan diumumkan pada tanggal 11 Desember 2023. Adapun masa pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung selama 10 hari hingga tanggal 20 Desember 2023.

“Segala persiapan di KPU Sumenep dimulai. Kemarin kami sudah melangsungkan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk rekrutmen KPPS ini,” jelas Rafiqi, saat menggelar Media Gathering tentang Pengelolaan dan Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, di Ballroom Hotel C1 Jl. Sultan Abdulrahman Desa Kolor, Kota Sumenep, Rabu, (6 Desember 2023).

KPU Sumenep akan merekrut sekitar 27 ribu 40 orang KPPS untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Namun, kebutuhan bisa di atas jumlah tersebut.

Baca Juga:  5 Cagar Budaya di Sumenep Ditarget Rampung Tahun Ini

“Di setiap TPS ada 7 orang,” sambung Rafiqi.

Untuk persyaratan, calon anggota KPPS Pemilu 2024 minimal berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun. Sementara untuk masa kerja anggota KPPS dimulai sejak dilantik pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

“Gajinya Rp 1.200.000 untuk ketua, dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS,” pungkas Rafiqi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment