Tegas, OKP di Sumenep Tolak Revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FGD

Foto: Kegiatan FGD yang digelar Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan Energi (GM-Keren) bersama puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Penolakan terhadap revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 mengemuka di Kabupaten Sumenep, Madura.

Langkah serius tersebut dibahas dalam Focus Group Discusion (FGD) yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan Energi (GM-Keren), senin 07 Februari 2022 sore, bersama puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Selain menyampaikan pandangan, mereka tegas menyampaikan penolakan dengan membubuhkan tanda-tangan dan menyatakan sikap bersama untuk menolak revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Salah satu pemateri dalam FGD, Wakil Ketua DPW KNPI Jatim, Nur Faizal menyatakan, pihaknya akan membawa hasil dari FGD bertajuk “PI 10 persen untuk siapa? ” ke Kementerian Energi Sumberdaya Mineral ESDM, SKK Migas dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang membidangi energi.

Baca Juga:  KEI Bagun Sinergitas dengan Para Jurnalis Sumenep

“Untuk memastikan jangan lagi ada peraturan UU, PP, ataupun Permen dimana masyarakat tidak tau persis arah substansinya,” tegasnya selepas kegiatan FGD di salah satu kafe dan resto di Sumenep.

Langkah tersebut diambil, lanjut Faisal, sebagai bukti nyata penolakan publik terhadap revisi Permen ESDM No. 37 tahun 2016.

“Penolakan revisi tersebut tidak terlepas dari kejanggalan-kejanggalan yang terlihat secara nyata pada prosesnya,” sebutnya.

Salah satunya penyusunan draf dan pembahasan yang dilakukan secara diam-diam tanpa adanya ruang aspirasi publik. Belum lagi substansi pembahasan yang hanya berkutat pada Purticipating interest atau PI 10 persen.

“Kita curigai, arah kepentingan jelas ketika Sembunyi-sembunyi seperti ini dan terlalu prematur menurut saya patut dicurigai ada kepentingan besar,” tudingnya.

Baca Juga:  GM-Keren Gelar FGD, Pertanyakan Kontribusi Perusahaan Migas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Hal ini kemudian memantik kecurigaan publik terhadap substansi serta memberi isyarat secara tersirat, bahwa pokok materi peraturan tersebut hanya menjadi ajang akomodasi kepentingan elite politik dan ekonomi.

Lebih jauh, Faisal menduga revisi peraturan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan kontestasi elektoral 2024 mendatang. Sebab selama ini pada faktanya nominal PI 10 persen yang cukup besar tidak mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar lokasi eksplorasi migas.

Faizal khawatir urgensi revisi peraturan selevel menteri tersebut, hanya menjadi tabungan rekening para elite politik baik daerah maupun nasional untuk ongkos politik pada pemilu serentak 2024.

Baca Juga:  Mahasiswa Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Sumenep: Picu Timbulnya Gratifikasi

“Jangan sampai revisi peraturan setingkat menteri ini hanya menjadi kepentingan politik elite,” tandasnya.

Faisal juga memastikan, bahwa gerakan penolakan publik ini merupakan salah satu menifestasi dari cita-cita para pendiri bangsa untuk memastikan setiap kekayaan alam yang dimilik oleh Indonesia dapat dimanfaat untuk sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat.

“Amanat UUD dimana setiap kekayaan alam yang kita miliki, harus diperuntukkan kepada rakyat,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment