BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Perhutani KPH Bondowoso mengamankan seorang warga Kecamatan Maesan berinisial RD. Selasa, 8 Maret 2022, dini hari.
RD ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian kayu sonokeling di petak 29K-1 wilayah RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi senyap rimba yang dilakukan 4 petugas Perhutani KPH Bondowoso yakni Fathollah, Suhamo, Suparman dan Lukmanhadi.
Purwohadi, Asper/KBKPH Bondowoso menerangkan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya infornasi dari masyarakat yang diterimanya melalui media seluler.
Tak menunggu waktu lama, Purwohadi pun menggerakkan pasukannya untuk mengamankan tindak kriminal yang dilakukan di wilayah RPH. Wringintapung BKPH. Bondowoso.
“Saat itu juga saya perintahkan pasukan untuk segera mendatangi lokasi dimaksud,” katanya. Selasa, 8 Maret 2022 siang.
Ternyata benar, sesampainya di lokasi sekira pukul 02.35 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa dua batang kayu sonokeling dan dua buah sepeda motor milik tersangka.
“Tunggak kayu bekas pencurian dengan keliling 160 cm, dengan kerugian Rp 5.358.000, berasal dari petak 29K-1 wilayah RPH.Wringintapung BKPH.Bondowoso,” sebut Purwohadi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso. (*)
Comment