JEMBER, (WARTA ZONE) – Kurang lebih 500 warga asal Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, kembali menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dengan menumpang 16 truk, 6 mobil pikup, dan belasan motor, ratusan warga itu datang ke Kantor Kejari di Kecamatan Sumbersari, Jember, dengan tuntutan dibebaskannya Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (52) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Ratusan warga itu menilai Kades tidak bersalah, terkait kasus korupsi proyek pavingisasi fiktif dan menyebabkan terjadinya double accounting.
Versi warga, Kades Edi adalah korban fitnah, sehingga dari aksi unras sebelumnya yang pernah dilakukan, dan terkait aksi penyegelan kantor Desa Mundurejo dinilai belum membuahkan hasil.
Hari ini, Selasa (8/8/2023) mereka kembali menggelar aksi unras untuk mendesak dibebaskannya kades tersebut.
Namun karena dengan tuntutan yang sama dan mendesak agar ada kepastian dibebaskannya kades tersebut. Dalam aksi unras kali ini sempat terjadi dua kali aksi ricuh yang dilakukan ratusan warga itu.
Sampai pada puncaknya dalam kericuhan itu, sempat terjadi aksi saling dorong antara ratusan pengunjuk rasa dengan puluhan anggota polisi.
Pantauan di lokasi, sejumlah massa aksi juga sempat melempar botol plastik bekas, kantong tas ke arah polisi. Kericuhan itu terjadi di depan lobi Kantor Kejari Jember.
“Tadi saat mediasi di dalam, ada kericuhan juga saat proses negosiasi. Alhamdulillah bisa diredam. Kemudian kericuhan berlanjut di depan kantor Kejari. Tapi Alhamdulillah sudah bisa diredam,” kata Korlap Aksi dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo Hifni Yasin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Terkait adanya kericuhan itu, lanjutnya, karena belum tercapainya kesepakatan terkait permintaan pembebasan atau penangguhan penahanan yang dilakukan oleh ratusan warga.
“Tapi dari ini semua, Alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Hasilnya Pak Edi (Kades) bisa dipulangkan. Insya Allah proses penangguhan penahanan,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan warga yang sepakat itu, lanjut Hifni, juga akan dilakukan pembukaan segel Kantor Desa. Dimana diketahui hampir 20 hari, aktifitas di Kantor Desa Mundurejo lumpuh total.
“Selain itu, dengan adanya kesepakatan ini. Permintaan penangguhan penahanan dapat terlaksana. Insya Allah Kantor Desa juga akan dibuka. Itu janji kami (warga Desa Mundurejo) saat Pak Edi (Kades) pulang. Kita tetap kooperatif dan proses hukum silahkan lanjut. Selanjutnya ratusan warga ini pun pulang,” tuturnya.
Diketahui dari adanya ratusan warga yang melakukan aksi unras itu. Pihak Kejari Jember, mengambil pertimbangan dengan mengalihkan bentuk penahanan terhadap Kades Mundurejo itu.
Menurut Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrohman, dengan beberapa pertimbangan terkait tuntutan ratusan masyarakat Desa Mundurejo itu, Kades Edi akhirnya mendapat pengalihan penahanan.
“Kades ini bukan dibebaskan, tapi dialihkan status penahanannya. Dari tahanan (titipan) rutan, ke tahanan kota. Terkait pertimbangan ini, untuk penegakan hukum ini kan berdasarkan humanis. Juga rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” ujar Arief saat dikonfirmasi terpisah.
“Juga kesepakatan ini (pengalihan penahanan), antara kita dengan para penjamin, bahwa proses hukum ini tetap berjalan. Diantaranya para penjamin itu adalah keluarga, dan para tokoh masyarakat yang ada di desa. Jadi nantinya para penjamin ini yang akan mengantarkan.(untuk proses hukum berikutnya). Sehingga atas pertimbangan ini maka dilakukan pengalihan penahanan,” sambungnya menjelaskan.
Arief menegaskan proses hukum tetap berlanjut. “Sampai pada putusan hakim dan inkrah. Tidak ada beda,” tegasnya.
Untuk proses hukum terkait kasus korupsi kades itu, lanjutnya, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk kapan proses sidang. Nanti tunggu proses di pengadilan, tidak lama,” katanya.
Alumnus Universitas Muhammadiyah Jember tahun 2000 ini juga menambahkan, terkait pertimbangan pengalihan tahanan ini. Katanya, juga mempertimbangkan jalannya roda pemerintahan di Desa Mundurejo.
“Karena kan kita tahu, terkait hal ini aktifitas di desa juga terganggu (dengan adanya aksi Segel Kantor Desa). Jadi berdasarkan itu, juga jadi pertimbangan kami,” tandasnya.
Perlu diketahui, terkait proses pengalihan menjadi tahanan kota. Diketahui sejumlah Kasi dari Kejari Jember melakukan pemberkasan dan menuju Lapas Kelas 2A Jember.
Karena Kades Edi Santoso dititipkan untuk ditahan di lapas tersebut. Ratusan massa aksi diketahui juga mengikuti iring-iringan mobil pejabat di Kejari Jember itu, menuju lapas.
Setelah berkas dilengkapi, Kades Edi keluar dari lapas dan langsung disambut ratusan massa aksi. Mereka pun bersama-sama pulang kembali ke Desa Mundurejo. (*)
Comment