JEMBER, (WARTA ZONE) — Tiga orang pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa itu bermula saat ketiga pemuda berinisial A (22), F (22) dan AZ (16) warga Kecamatan Padomasan, Kabupaten Jember, pesta minuman keras (Miras) pada Minggu (29/11/2020) lalu.
Kebetulan, korban sebut saja Bunga adalah teman dari ketiga pemuda tersebut. Saat itu, Bunga bersama mereka. Gadis 13 tahun ini tak menyangka ketiga temannya akan melakukan perbuatan keji tersebut. Bahkan, ia digerayangi secara bergiliran oleh ketiga lelaki yang mabuk berat tersebut.
Beberapa bulan kemudian, Bunga menceritakan kepada kedua orangtuanya tentang apa yang dialaminya. Dikarenakan pulang larut malam setelah melakukan pesta miras bersama ketiga temannya.
Setelah Bunga bercerita, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Jombang.
“Kasus ini baru kami ungkap, setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anak perempuannya ke Mapolsek Jombang,” kata Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aipda Andrianto Widodo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (9/1/2021) siang.
“Waktu malam hari Bunga dan ketiga teman laki-lakinya ini sering main bersama juga saling mengenal,” imbuhnya.
Menaruh curiga atas sikap anak gadisnya, lanjut Aipda Andri, orang tua Bunga bertanya. Sebab, anaknya pulang saat itu sampai larut malam.
“Terungkaplah di sana jika korban sebelumnya pesta Miras bersama dengan ketiga teman laki-lakinya, kemudian dilanjutkan dengan perbuatan cabul secara bergiliran. Sementara korban juga sedang dalam pengaruh miras,” jelasnya.
Dari laporan pihak keluarga, Unit Reskrim Mapolsek Jombang langsung melakukan olah penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku diketahui juga masih tinggal di satu kecamatan dengan Bunga.
“Saat ini masih kami lidik, dan dikembangkan kasus ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81-82 dan Perpu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan untuk satu pelaku yang masih di bawah umur, nanti kita lakukan pembinaan terkait kasus ini. Selanjutnya akan di limpahkan ke Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut,” tandas Aipda Andri. (*)
Comment