BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – BPJS Ketenagakerjaan bersinergi bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso mengumpulkan 67 pemberi kerja yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah di Javanoa Resto Hotel Ijen View Jl. Kis Mangunsarkoro No.888, Desa Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Hal itu dilakukan dalam bentuk Silaturahmi dan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas PMPTSP Bondowoso Nunung Setianingsih, Kepala BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bondowoso, Hadi Susanto, dan 67 petugas perusahaan yang terdiri dari perusahaan skala besar dan menengah.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMPTSP & Tenaga Kerja Nunung Setianingsih memberikan arahan beberapa hal diantaranya, pentingnya perusahaan melakukan laporan terkait kondisi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di perusahaan tersebut.
“Setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi pekerjanya, mana saja yang PKWT dan PKWTT,” terangnya.
Selain itu, Nunung juga memaparkan 7 poin penting yang harus dilakukan oleh pemberi kerja terkait hak-hak pekerja, salah satunya adalah perlindungan BPJS ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan yang harus diberikan kepada pekerja, guna manfaat maksimal yang didapatkan oleh pekerja ketika terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Syarat utama bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan dengan full paket, JKK,JKM, JHT dan satu lagi Jaminan Pensiun, supaya JKP otomatis aktif, tanpa ada pembayaran iuran tambahan,” tutur Nunung.
Adapun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bondowoso, Hadi Susanto mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan layanan JKP adalah perusahaan tercover di JKN BPJS kesehatan dan 4 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun.
“Dapat JKP otomatis aktif kalau dia ikut lima program ini dia ikut BPJS ketenagakerjaan full program dan BPJS kesehatan,” terangnya.
Hadi Susanto menambahkan, program JKP ini diperuntukan bagi pekerja yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) dari pekerjaannya sebelum masa kontrak kerja habis.
“JKP ini merupakan program tambahan dari negara yang tadinya hanya 5 jaminan diantaranya jaminan kesehatan dan 4 jaminan lainnya di BPJS ketenagakerjaan yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiunan,” pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa manfaat JKP yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai sebesar 45% dari pelaporan upah selama 3 bulan pertama, dan 25% dari pelaporan upah untuk 3 bulan berikut.
Bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum masa kontrak habis dari perusahaan dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada tambahan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja, melainkan rekomposisi dari iuran JKK sebesar 0.14% dan iuran JKM sebesar 0.10% serta terdapat subsidi iuran dari pemerintah sebesar 0.22%. (*)
Comment