Gerebek Kampung Narkoba, Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Gerebek Kampung Narkoba, Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai.

ASAHAN, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (09/2/2022).

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengamankan Lima orang laki-laki tanpa barang bukti dengan inisial MAPA alias Aldi (16), A alias An (19), AS alias Anwar (19), WP alias Wendi (20), dan HG alias Heri (24).

“Ke lima orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial HG merupakan abang kandung dari diduga pelaku berinisial AAD selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, dimana setelah dilakukan tes urine dinyatakan negatif, sedangkan ke empat orang lainnya dinyatakan positif,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca Juga:  Sambang Pos Kamling, Cara Polisi Beri Rasa Nyaman Masyarakat saat Istirahat Malam

Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan itu dalam rangka Ops Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan yang dimana pada saat itu terdapat lima oang sedang duduk santai di luar rumah tersebut.

“Pada saat personel mendekati rumah, ke 5 laki laki tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. Sedangkan 1 orang diduga berinisial AAD melarikan diri dari dalam rumah dengan melompat ke sungai,” terang Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Kepala Desa Sei Apung Jaya terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil di ruang tamu.

Baca Juga:  Penyuluhan Bahaya Narkoba, Kades Vera: generasi muda adalah harapan bangsa

“Di lokasi petugas melakukan penggeledahan terhadap satu kamar yang terkunci dan di temukan 1 tas kuning berisi 1 klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya,” ungkapnya.

Kepada petugas, ke lima laki laki yang diamankan menyatakan kamar tersebut milik AAD yang pada saat dilakukan penggrebekan pelaku melarikan diri dengan melompat ke sungai kemudian menaiki perahu melarikan diri ke tengah perairan.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.70 Gram Bruto, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.16 Gram Bruto, 1 Buah dompet kecil warna kuning, 3 Bungkus plastik klip Kosong, 1 Buah timbangan Elektrik, 1 Buah pipet skop, 1 Buah Kaca Pirek, 1 Buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aqua,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Cek Sarpras Polsek Bandar Pulau, Waka Polres Asahan Sasar Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

Saat ini ke lima orang laki laki beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku AAD masih dilakukan pengejaran petugas di lapangan, dan secepatnya pasti berhasil kita tangkap,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment