JEMBER, (WARTA ZONE) – Dugaan pemukulan terhadap Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, memasuki babak baru.
Pasalnya, terlapor Imron Baihaqi yang diketahui merupakan anggota DPRD Jember itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korp Bhayangkara.
Politisi PPP yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jember ini ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Patrang.
“Iya benar, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi naik status dari terlapor kini menjadi tersangka, terkait kasus penganiayaan itu. Bahkan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” ungkap Kapolsek Patrang, AKP Solikin Agus Wijaya, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (10/3/2021).
Agus menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi hingga beberapa barang bukti saat dugaan tindak pidana berlangsung.
“Juga diperkuat dengan beberapa bukti seperti rekaman video serta hasil visum,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Aditya Okto mengakui bahwa saat ini berkas dugaan pemukulan oleh wakil rakyat tersebut telah masuk ke Korp Adhyaksa.
Meski demikian, berdasarkan aturan kata dia, terlapor masih diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21).
“Jika sudah lengkap, maka akan dinyatakan P-21 untuk dilanjutkan pelimpahan tahap 2,” ucapnya.
“Tetapi jika ada yang perlu disempurnakan, akan dinyatakan P-19 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Jember Hamim mengatakan, pihaknya masih terus menjalankan proses pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
“Seminggu yang lalu kami sudah meminta keterangan dari terlapor. Selanjutnya, kami juga akan meminta keterangan dari pelapor untuk keberimbangan,” katanya.
Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan kode etik yang berlaku apabila yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemukulan.
“Kami siap menegaskan untuk sanksi kode etik yang akan kita terapkan. Namun tidak serta merta dilakukan PAW. Untuk sanksi bisa skorsing, PAW, teguran tertulis, maupun sanksi-sanksi lainnya,” ungkapnya.
“Untuk isi pemeriksaan, maaf belum bisa kami sampaikan. Jadi, ibarat penyidikan polisi, kan belum bisa disampaikan. Karena juga kami belum dapat informasi dari pihak pelapor,” tandasnya. (*)
Comment