SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sumenep tahun 2024 dinyatakan final setelah melalui tahapan pembahasan baik di tingkat Banggar, TAPD, maupun Komisi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 90 Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata tertib DPRD.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Bupati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (10/8/2023).
”Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan hasil pembahasan KUA dan PPAS tahun 2024, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hamid Ali Munir saat memimpin sidang paripurna sambil mengetok palu.
Politisi senior PKB ini menuturkan, pengambilan keputusan KUA PPAS rancangan APBD 2024 telah melalui tahapan pembahasan yang panjang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
”KUA dan PPAS yang diputuskan itu diharapkan dapat menjadi cikal bakal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2024 untuk pembangunan Kabupaten Sumenep lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep, mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Pemkab terkait perencanaan dan pelaksanaan program yang dicanangkan 2024 melalui APBD.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari, menyampaikan, Banggar telah melakukan kajian secara mendalam terhadap rancangan KUA dan PPAS dengan meminta pemaparan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Total pagu anggaran yang diproyeksikan dalam rancangan APBD 2024 sebesar Rp 2 triliun 250 miliar lebih. Arah kebijakan anggaran tahun 2024 mengangkat Tema Memantapkan Ketahanan Ekonomi Masyarakat serta Menjaga Harmonisasi Sosial,” tuturnya.
Dari hasil bedah anggaran, kata Juhari terdapat catatan khusus Banggar sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti, di antaranya perlunya kajian ulang terhadap kegiatan Wirausaha Santri pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Spesifikasi kegiatan dan calon penerima program perlu dimatangkan.
Banggar menilai perlunya prioritas penganggaran di sektor Kepariwisataan yang melingkupi perbaikan infrastruktur dan sarana penunjang.
Selain itu, perimbangan anggaran yang dinilai kecil terhadap Kegiatan Pembibitan Ikan Darat pada Dinas Perikanan.
”Juga Penguatan Perdagangan serta UMKM berbasis Ekonomi Kerakyatan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan juga perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep untuk satu tahun ke depan.
”Pengambilan keputusan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah dan legislatif dalam meningkatkan pembangunan Sumenep,” ucapnya di hadapan anggota dewan.
Bupati berharap APBD 2024 berjalan sesuai dengan yang direncanakan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal.
“Semua pihak diharapkan bersinergi dalam membangun Kabupaten Sumenep lebih baik,” harapnya. (*)
Comment