SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, diciduk pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, santriwati berinisial F, yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh MS pada 2021 silam. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Polres Sumenep.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (11/6/2025).
Dalam laporan tersebut, F menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat dirinya diminta mengambil air dingin dan membawanya ke kamar pelaku. Di dalam kamar itulah, menurut kesaksian korban, MS melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar Widiarti.
F mengaku tidak berani melawan karena pelaku merupakan sosok berkuasa di lingkungan pesantren, yakni pengasuh sekaligus pemilik lembaga tersebut. Rasa takut itu membuat korban menyimpan trauma dalam diam hingga akhirnya memberanikan diri melapor.
Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya terhadap F dengan modus yang sama. Tim penyidik yang mendalami laporan F kemudian menemukan fakta mencengangkan: korban tidak hanya satu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sembilan santriwati lain yang juga diduga menjadi korban perbuatan serupa oleh MS. Mereka semua disebut mengalami kekerasan seksual dengan pola yang berulang, diduga dilakukan dalam rentang waktu yang panjang dan dengan memanfaatkan relasi kuasa.
“Kasus ini saat ini masih dalam proses pengembangan, karena kemungkinan adanya korban lain tidak tertutup,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya karena belum mendapat izin berbicara kepada media.
Tersangka MS kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dikenai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama, yang selama ini kerap luput dari pengawasan karena tabu dan rasa sungkan masyarakat terhadap figur otoritas di pesantren.
Polisi mengimbau masyarakat dan pihak pesantren untuk mendukung proses penyidikan dengan memberikan informasi yang diperlukan serta memberikan perlindungan terhadap korban. (*)
Comment