Puluhan Hektar Pantai Gersik Putih Dikuasai Perorangan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Sejumlah warga Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Sumenep, mencari seafood ramai-ramai sebagai bentuk protes rencana pembangunan tambak garam di kawasan pesisir pantai setempat.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polemik rencana penggarapan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Data yang dikantongi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), dari 41 hektar lahan di kawasan pantai di Desanya yang akan digarap tambak garam, 21 diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, paling besar atas nama Muhab seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya.
”Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi 6 Hektar milik Kepala Desa, pak Muhab. Tapi, beredar informasi terakhir sebagian dijual ke orang luar Desa, sehingga tinggal 2 atau 4 Hektar,” ungkap Amirul Mukminin Kordinator Gema Aksi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:  Anniversary ke-5, SMSI Sumenep Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Amir menyebutkan, puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa di Kecamatan Kalianget. Diantaranya Umar Sadik 4 Hektar, Abdurrahhman 1 Hektar , Said 4 Hektar, dan Busanai 4 Hektar.

Amirul mengaku aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.

”Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” ungkapnya dengan nada heran.

Pihaknya menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih.

Menurutnya, tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.

”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkolikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Cetak Kader Bangsa Berkualitas, Bappeda Sumenep Gelar FGD Implementasi Merdeka Belajar

Sementara itu, Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.

”Ini (Lahan yang disertifikat,red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” jelasnya.

Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.

”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” katanya.

Baca Juga:  Sosialisasi Gemar Menabung, Upaya Mahasiswa IST Annuqayah Gerakkan Hemat Sejak Dini

Sebelumnya, warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak di kawasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi oleh Pemdes.

Selain dikhawatirkan merusak ekosistem dan biota laut serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, pembangunan tambak garam tersebut akan berdampak terhadap ekonomi sebab selama ini menjadi tempat warga menangkap ikan dan mencari seafood.

Warga sudah menyampaikan penolakannya ke Pemerintah Desa dengan melakukan audiensi dan berunjuk rasa di kawasan pantai.

Bahkan, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD supaya ikut mengawal aspirasinya menolak pembangunan tambak garam.

Komisi II juga meminta supaya penggarapan tidak dikakukan hingga waktu yang tidak ditentukan karena berpotensi konflik dengan warga. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment