Bulan Ini Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan, Amankan BB Ratusan Juta Rupiah

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: Polresta Banyuwangi saat merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021.

Foto: Polresta Banyuwangi saat merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Polres Kota Banyuwangi, Jawa Timur, merilis hasil ungkap kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021, di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (10/11/2021) siang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim menyampaikan, hasil pengungkapan tindak kriminalitas tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Dari dua orang tersangka pelaku Curat ini, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

Tersangka AS, laki-laki, (51), warga Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, tempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangakan tersangka WM, laki-laki, (41), alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Dapat Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya

“Kasus Curat sasaran toko, tersangka AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian, Selasa 28 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi,” sebutnya.

AS kemudian mengamati situasi lingkungan dan merasa aman dia melompati pagar, berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil.

“Dia masuk mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci,” paparnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka AS kemudian memasukan rokok-rokok tersebut ke dalam karung warna putih, keluar melewati pintu belakang kembali, melompati pagar toko.

Setelah di depan took, tersangka AS mengambil tempat sampah abu-abu yang berada di depan toko dan memasukkan semua rokok berbagai merk yang telah diambilnya ke dalam tempat sampah tersebut. kemudian pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Asap Membumbung di Ploso, Ratusan Petugas Gabungan Robohkan Pagupon di Lahan Kosong

“Atas kejadian pencurian tersebut korban FN pemilik toko mengalami kerugian sebesar ± Rp 10 juta,” terangnya.

AKP M. Priambodo juga menyampaikan jika tersangka AS melakukan aksinya di Toko Kosmetik yang berada di Jalan Agus Salim, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi sehinggga pemilik Saudara BH mengalami kerugian mencapai ± Rp. 33 juta lebih.

“Kami bisa segera mengamankan tersangka AS terbantu dengan adanya rekaman dari CCTV yang terpasang di TKP. Tersangka tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV, hal ini yang membantu anggota Unit Opsnal Satreskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka AS,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 Jatim Membaik, Diapresiasi Panglima TNI dan Kapolri

Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan tersangka WE pelaku pencurian sejumlah baterai tower di 9 tempat yang berbeda kurun waktu antara tanggal 12 sampai dengan 25 Oktober 2021.

Kerugian korban dari PT Telkomsel sebesar Rp 178 juta, sementara korban dari PT Infratex XL Axiata sebesar Rp. 10 juta. Satreskrim saat ini juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan sindikat pencurian baterai tower tersebut.

“Kedua orang tersangka baik AS maupun WE keduanya sama-sama residivis dalam kasus yang sama. Tersangka AS tercatat 4 kali masuk Lapas dan tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Karangasem dalam perkara penadah barang hasil kejahatan dengan vonis 1 tahun. Sedangkan tersangka WE pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam perkara senjata tajam dengan vonis 5 bulan 10 hari,” tutup AKP Priambodo. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment