KOTA BATU, (WARTA ZONE) -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengingatkan para pengusaha pariwisata di kota Batu, Jawa Timur, khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk berhati-hati menerima dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 Miliar.
Hal itu disampaikan guna meminimalisir dugaan penyimpangan realisasi dana yang diterima, sehingga akan berimplikasi terhadap jerat hukum.
“Kami berharap program tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak terjadi penyimpangan atau pun pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto. Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya, sebelum mengucurkan dana hibah, pemerintah harus menferivikasi dan mereview secara komprehensif, mana pihak-pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang betul-betul berhak menerimanya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada manipulasi data maupun manipulasi fakta, jangan dipergunakan di luar peruntukannya, bila dilanggar akan berurusan dengan penegak hukum,” tegasnya.
Bahkan, Kejari Batu atas permohonan Dinas Pariwisata Kota Batu akan melakukan tugas pendampingan hukum agar kegiatan pemberian dana hibah bisa berjalan dengan baik, lancar, tepat sasaran tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.
“Perlu koordinasi lintas lembaga, termasuk Disparta, Inspektorat, BKD, Kejaksaan, Kepolisian, PHRI, untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Supriyanto juga menyampaikan, dana hibah itu bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan stimulan untuk pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran dengan cara memberikan bantuan hibah pariwisata di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kota Batu yang memperoleh hibah sekitar Rp. 15 miliar. (*)
Comment