Satpam PLN di Sumenep Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu untuk Kelabui Petugas

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Satpam PLN di Sumenep Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu untuk Kelabui Petugas

Foto: Para tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu asal Pulau Kangean Sumenep saat diamankan polisi.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Seorang satpam yang bekerja di Kantor PLN ULP Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran mengedarkan Narkotika jenis Sabu di kepulauan.

Kasus transaksi Sabu tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka Arif Rahman Suseno (22), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka kita tangkap pada hari Sabtu (12/2/2022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB di depan Kantor PLN ULP Kangean,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya, Minggu, 13 Februari 2022.

Oknum satpam PLN di Sumenep tersebut ditangkap polisi saat hendak transaksi Sabu. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dari tangan tersangka.

Baca Juga:  Nekat Ikut Curi Sapi, Kakek Asal Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi

Namun, ketika polisi melakukan penyisiran di lokasi penangkapan, terdapat satu pocket Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang di sekitar TKP oleh tersangka.

“Akhirnya tersangka mengakui jika Narkotika jenis Sabu itu adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli kepada terduga tersangka Moh. Galit,” terang Widi.

Setelah menangkap si oknum Satpam PLN di Sumenep itu, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke alamat rumah Moh. Galit di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Sayang, petugas tak mendapati target di rumahnya.

Baca Juga:  Bupati Achmad Fauzi 'Ngopi Bareng Petani', Beberkan Produk Pertanian Andalan Sumenep

“Polisi hanya bertemu dengan Cici Farlina (25) istri Moh. Galit,” ujar Widi.

Di tempat itu, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik Cici Farlina. Kata Widi, polisi kemudian memeriksa istri Moh. Galit itu.

“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah itu ditemukan banyak barang bukti Narkotika jenis Sabu dan sejumlah alat perangkatnya,” beber mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut.

Selanjutnya, tersangka Arif Rahman Suseno dan Cici Farlina beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kangean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat kami tes urine, ternyata kedua tersangka positif mengkonsumsi Narkotika,” urai Widi.

Baca Juga:  Lahirkan Inovasi: OPD, Puskesmas hingga Masyarakat Terima Penghargaan dari Pemkab Sumenep

Dari tangan tersangka Arif Rahman Suseno, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,33 gram dan satu unit HP.

Sementara dari tersangka Cici Farlina, barang bukti yang diamankan di antaranya, dua pocket Narkotika jenis Sabu seberat 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong, timbangan elektrik, sendok takaran Sabu, korek api, alat bong, dan sejumlah uang Rp 350.000.

“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Widi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment