Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polres Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qadril Ramadhan

Foto: Kapolres Bondowoso saat dikonfirmasi media usai menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang. Selasa (13/06/2023).

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Polres Bondowoso untuk kali pertama mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah salah satu korban An. Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu korban TPPO yang dilakukan oleh tersangka atas nama AWR dengan dalih akan memperkerjakan para korban ke Malaysia.

Diketahui bahwa tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya atau jasa pemberangkatan, menguruskan paspor dengan keterangan tidak sesuai fakta.

Pemberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan, mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, memanfaatkan tenaga atau keahlian seseorang untuk mendapatkan keuntungan serta memberi atau menjerat hutang.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Resmikan Pembangunan Sumur Bor di Desa Nangkaan

Tersangka AWR berhasil diamankan di rumahnya di Desa Grujugan Kidul RT. 18 RW. 3 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Adapun Korban ada 4 orang dan di antaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.

Dalam gelar press release Polres Bondowoso yang di pimpin oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan perekrutan pekerja yang dilakukan oleh pekerja tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka AWR melakukan Perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan,” ungkap Kapolres Bondowoso, Selasa (13/06 2023).

Baca Juga:  Tahun 2024, Wabup Irwan Bachtiar Targetkan PDI Perjuangan Raih 110 Ribu Suara se Bondowoso

Diketahui sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman CPMI di rumah tersangka (TKP), terhitung sejak tanggal 1 juni 2022 s/d Mei 2023 pelaku telah memberangkatkan 39 CPMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

Sekira bulan november 2022, 3 orang (korban) yang telah diberangkatkan pulang kembali ke tanah air dengan alasan di antaranya Badrus (karena ditelantarkan dan dideportasi) sedangkan 2 korban lainnya (Samsul Muarif dan Saiful Bahri) ditelantarkan selanjutnya pulang sendiri.

“Selanjutnya Pada tanggal 10 Juni 2023 korban atas nama Mujiarto membuat laporan polisi yang melaporkan pelaku AWR atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Nunggak Bayar Sewa, Pedagang Pasar Bondowoso Sebabkan Audit BPK Membengkak?

“Atas tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka AWR beserta barang bukti, Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007,” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment