SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dianggap krusial bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan bahwa pengesahan dua raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Dua raperda ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan modal utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Tentunya ini demi kepentingan masyarakat Sumenep secara luas,” imbuh H. Zainal.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dan seluruh tim yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan dua raperda tersebut.
“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang berjalan harmonis ini adalah fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” kata KH. Imam Hasyim.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kedua raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi integritas dalam proses legislasi.
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan raperda perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini tengah menunggu nomor registrasi dari gubernur sebelum resmi diundangkan.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep dalam laporannya menyampaikan kondisi keuangan daerah. Meski terdapat defisit sebesar Rp181,45 miliar, namun masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp259,79 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp441,25 miliar. Secara umum, kinerja keuangan daerah dinilai masih dalam tren positif.
Dalam konteks akuntabilitas fiskal, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“Kami untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pemkab Sumenep berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi indikator kuat atas akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran,” sebutnya.
Dengan disahkannya dua raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)
Comment