Advokat Muda Ini Ajak Kaum Milenial Manfaatkan Tahun Politik 2024 untuk Berkontribusi Memajukan Bangsa

0 Komentar
Reporter : Saprudin
Advokat Muda Ini Ajak Kaum Milenial Manfaatkan Tahun Politik 2024 untuk Berkontribusi Memajukan Bangsa

Foto: Indra Kurniawan, legal konsultan Hukum DPP LBH LEMBAPHUM.

KALTENG, (WARTA ZONE) – Advokat muda Indra Kurniawan sebagai legal Konsultan Hukum DPP LBH LEMBAPHUM mengajak kaum milenial tidak apatis terhadap politik praktis.

Menurutnya, tahun politik 2024 harus disambut dengan gembira dan tangan terbuka, untuk dijadikan jalan berkontribusi memajukan bangsa.

Dalam rangka menyambut pemilu dan pemilukada tahun 2024 mendatang, diharapkan kaum milenial dan masyarakat umum telah terdaftar sebagai pemilih agar dapat menggunakan gak suaranya.

Sejalan dengan akan digelarnya pesta demokrasi di Indonesia, penyelenggaraan pemilu dan Pemilukada harus berjalan dengan jujur, terbuka dan adil kepada setiap warga negara tanpa terkecuali agar amanat konstitusi dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Bakesbangpol Nias Gelar Sosialisasi Libatkan Pemilih Pemula

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu bahwa KPU adalah penyelenggara Pemilihan umum. Dalam hal ini KPU berkewajiban untuk menginformasikan, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya menggunakan hak suara demi negara Indonesia kedepannya.

“Bahkan di dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 tahub 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) menyatakan setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak, melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Indra Kurniawan.

Baca Juga:  Gerak Jalan 30 KM Digelar Akhir November, Rencana Jadi Ajang Sosialisasi Pemilu

Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 dan UU nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi untuk dapat memberikan hak suaranya dan KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memastikan bahwa informasi pemilu sampai kepada seluruh masyarakat di pelosok desa, serta memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih.

“Terkait bagaimana mekanismenya saya yakin saat ini KPU baik pusat maupun KPU kabupaten/kota telah menyiapkan strategi agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih bahkan KPU sampai saat ini telah menyeleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa, agar tenaga adhock terpilih dapat membantu mensosialisasikan sampai ketingkat RT/RW,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment