Lulusan SD di Nunukan Kalimantan Utara Bisa Maju Pilkades, Asalkan Bisa …

0 Komentar
Ilustrasi : Pilkades 2019 di Kabupaten Nunukan. (Dok.DPMPD Nunukan)

Ilustrasi : Pilkades 2019 di Kabupaten Nunukan. (Dok.DPMPD Nunukan)

NUNUKAN, (WARTA ZONE) – Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, lulusan sekolah dasar berpeluang bisa maju menjadi kepala desa. Hal tersebut menjadi solusi karena di Nunukan banyak wilayah pedalaman yang tak memiliki calon kepala desa dengan spesifikasi pendidkan setingkat SMP sebagai syarat maju di Pilkades.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan Elirath.

Menurutnya, calon kepala desa berijazah SD diperbolehkan ikut dengan syarat lancar membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Mereka diperbolehkan maju setelah ada verifikasi dan pihak kecamatan membuat laporan ke bupati. Setelah ada rekomendasi dari bupati, maka calon kepada desa yang berijazah SD bisa maju di pilkades.

“Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami. Kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke bupati. Nanti bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD,” jelas Elirath, Selasa (13/4/2021).

Ia mengatakan saat pilkades, masing-masing desa memiliki calon kepala desa maksimal lima orang. Elirath tak menampik jika sampai saat ini di Kabupaten Nunukan masih ada sejumlah kepala desa yang berijazah SD.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius karena kepala desa bertanggungjawab dengan anggaran miliar rupiah dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

Pilkades serentak diikuti 210 desa

Elirath mengatakan jika Pilkades 2021 akan digelar menyusul masa jabatan kades pada Pilkades 2015 akan habis pada 7 September 2021.

Menurutnya saat ini sudah tahap sosialisasi dan ada 210 desa yang akan menggelar Pilkades secara serentak.

“Saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi. Ada sekitar 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan akan menyelenggarakan pesta demokrasi kecil ini,” kata Elirath.

Dalam aturan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama tiga kali berturut turut.

“Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode. Kalau masalah kapan waktu Pilkades 2021? Kita masih menunggu intruksi pusat, kemarin banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19,” lanjutnya. (*)

Artikel Asli > Sumber : Kompas.com
Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment