Beraksi di Wilayah Jatim, 67 Preman Diringkus Polisi

0 Komentar
Reporter : Ajie Putra
Foto: Ditreskrimum Polda Jatim, saat merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim.

Foto: Ditreskrimum Polda Jatim, saat merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim.

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 preman yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Situs Palsu Bansos AS, Polda Jatim Dapat Penghargaan dari FBI

“Pengungkapan ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Anev Sitkamtibmas 2021, Persiapan Jelang Natal dan Tahun Baru

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan atau denda 50 juta. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment