SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memperbolehkan sekolah mengambil anggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini dimaksudkan agar masing-masing sekolah yang akan menggelar PPDB pada tahun ajaran baru tidak memungut biaya sepeserpun dari calon peserta didik.
“Jadi tidak diambil pemungutan sepeser pun alias gratis,” terang Plt. Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Senin (14/6/2021).
Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini mengimbau kepada masing-masing sekolah agar tidak memberatkan pembiayaan kepada orang tua atau wali siswa.
“Intinya sekolah tidak boleh memberatkan pada wali murid,” tegasnya.
Selain PPDB tidak dipungut biaya, kata Iksan, sekolah juga dilarang keras menjual seragam kepada siswa. “Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli seragam, itu sudah melanggar ketetapan dari aturan yang telah ada,” sebutnya.
Kendati harus ada pembelian seragam, kata dia, maka harus melalui koperasi sekolah yang sifatnya tidak memaksa dan mengikat kepada siswa.
“Nah, koperasi ini sifatnya menyiapkan dan menyediakan. Beli ya silakan, tidak beli tidak apa-apa,” tandasnya. (*)
Comment