JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemilih pemula dalam Pilkada 2024, tidak hanya warga berumur mulai dari usia 17 tahun. Purnawirawan polisi maupun tentara yang baru menjadi masyarakat sipil pun masuk dalam pemilih pemula.
“Untuk kategori pemilih pemula seperti pelajar dan pensiunan TNI atau Polri, dinilai cukup penting, tidak hanya memberikan hak suaranya saat pencoblosan. Pemilih pemula memiliki peran dalam mengawal pilkada dan mengawasi setiap tahapannya, penyelenggaraan pemilih,”ucap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Rabu (14/8/2024).
“Nah kalau pensiunan TNI-Polri sebagai pemilih pemula, kembali diberikan hak pilihnya untuk ikut memilih calon pemimpin daerah. Dikarenakan selama menjadi anggota TNI maupun Polri, tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya untuk menjaga netralitas,” sambungnya.
Namun demikian, disisi lain pemilih pemula juga menjadi pemilih yang rawan terjebak dalam kecurangan.
“Apalagi bagi pemilih pemula seperti pelajar, yang kurang memiliki wawasan terkait pemilihan,” ujarnya.
“Jangan sampai nantinya pemilih pemula ini dijadikan objek pihak tertentu untuk melanggar aturan pemilu. Seperti mengajak untuk money politic, dan lain sebagainya,” imbuhnya. (*)
Comment