BOGOR, (WARTA ZONE) – Tenaga Ahli, H. Marwan Dasopang Mardas, sebagai Wakil Ketua Komisi VIII FPKB DPR RI yang juga ketua Panja UU Pondok Pesantren, Rahmat Kurnia Lubis, menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rahmat menyampaikan, perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren.
“Sebagai tenaga ahli Mardas yang juga ketua Panja UU Pondok Pesantren, kami mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara, terima kasih pak Presiden,” kata Rahmat kepada media melalui telpon seluler, Rabu (15/09/2021).
Menurut Rahmat, UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Ia menilai Perpres No 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Rahmat menyebut, dengan adanya Perpres itu, ia berharap pesantren semakin eksis dan maju. “Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren, kehadirannya tidak setengah-setengah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019 yang lalu Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:
Untuk diketahui, dana abadi pesantren pada Pasal 23 (1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. (4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal 24, Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Comment