Selama September, Satpol PP Sumenep Gencar Datangi Warung Berantas Rokok Ilegal

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Selama September, Satpol PP Sumenep Gencar Datangi Warung Berantas Rokok Ilegal

Foto: Satpol PP Kabupaten Sumenep, bersama tim gabungan saat mendatangi sejumlah warung atau toko guna memberantas peredaran rokok ilegal.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gabungan gencar mendatangi warung atau toko guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Langkah tersebut dilakukan tim selama bulan September 2022, terhitung sejak 05 hingga 15 September 2022.

“Selama 10 hari kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy, Kamis (15/09/2022).

Baca Juga:  Bupati Jember Salurkan BLT DBHCHT Kepada Warga Kecamatan Jelbuk

Hasil pengumpulan data, lanjut Laily, akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg agar ditindaklanjuti, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dicegah.

“Kami turun untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal, dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” imbuhnya.

Regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Bersama Bea Cukai Akan Gelar Operasi Gabungan

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” tandas Laili. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment