JEMBER, (WARTA ZONE) – Proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi kasus oknum polisi nakal yang palsukan tanda tangan dan mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terus dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Jember.
Pelapor Esther Lyndiawati (47) warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Jember, kembali menjalankan proses pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Jember, Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam dari pukul 09.30 WIB itu. Esther kali ini didampingi tiga orang pengacara.
Selain Muhammad dan Edwina Chitra Lestari sebagai kuasa hukum. Ada seorang kuasa hukum tambahan bernama Matheus Ramses Romeantenan yang saat ini ikut mengawal kasus oknum nakal polisi di Jember itu.
Menurut Ramses, Oknum polisi nakal berinisial N yang dilaporkan Esther dilaporkan dengan Pasal 263 Juncto 264 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen juga Terkait Tandatangan Palsu. Sehingga pelaku bisa terancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan kemarin, menindaklanjuti pemeriksaan kemarin terkait tandatangan dengan ada dua BAP yang berbeda. Melengkapi informasi dari pemeriksaan pertama, jadi yang dipalsukan tidak hanya tanda tangan, tapi untuk BAP ada dua. Kemudian juga tadi langsung setelah itu kita membuat laporan ke SPKT. Kita laporkan terkait pasal 263 Juncto 264 terkait pemalsuan dokumen serta tandatangan palsu,” ujar Ramses saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (15/9/2023).
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Ramses, polisi saat ini masih memeriksa kliennya Esther sebagai pelapor.
“Tapi nanti akan dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi lain, diantaranya dari pihak keluarga pelapor. Juga akan didalami soal kasus ini, termasuk juga nanti dimungkinkan terlapor yakni oknum polisi inisial N itu juga akan dipanggil. Kasus ini juga sudah kami teruskan ke Paminal,” ujarnya.
Lanjut Ramses, dari proses penyelidikan kasus ini. Pihaknya juga akan menguatkan bukti-bukti tambahan, termasuk juga akan melakukan uji labfor terkait dugaan pemalsuan dokumen BAP dan tanda tangan palsu itu.
“Tujuan uji labfor itu, untuk melengkapi bukti dari kasus yang kami laporkan. Hal itupun kemarin, sudah dicatat keterangannya oleh penyidik saat klien kami diperiksa,” ungkap pria asal Ambon itu.
“Selain itu, ada rencana kita. Juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, juga ke Mabes Polri. Dimungkinkan juga akan ke Kementerian Menkumham,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum lainnya Edwina Chitra Lestari ikut menambahkan, terkait pemeriksaan terhadap saksi lain dari pihak keluarga pelapor. Satu diantaranya juga dimungkinkan akan memeriksa anaknya pelapor, yang saat ini menjadi terdakwa kasus KDRT.
“Karena terungkapnya kasus ini, kan berawal dari kecurigaan dalam proses sidang anaknya klien kami yang terlibat kasus KDRT terhadap asisten rumah tangga itu. Jadi saat proses sidang itu, terungkap ada dugaan tanda tangan palsu dan BAP yang diubah yang diduga dilakukan oleh oknum polisi inisial N itu,” ujar Chitra.
Jadi dari proses pemeriksaan pelapor yang dilakukan kemarin, kata Chitra, disampaikan oleh penyidik untuk memeriksa saksi dari keluarga.
“Yakni saksi itu adalah menantu atau istri dari terdakwa. Untuk nanti dimintai keterangan. Bahkan perlu diketahui, berita acara sumpah tidak diberikan dari awal dan tidak ditunjukkan kepada pelapor (sebelum sidang). Tapi saat sidang tiba-tiba muncul, dan juga ada saksi-saksi yang tidak satupun dikenal pelapor atau klien saya ini,” ulasnya.
Terkait proses pemeriksaan pelapor dan proses penyidikan yang dilakukan polisi. KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto, membenarkan terkait kasus oknum nakal polisi itu masih terus dilanjutkan prosesnya.
“Untuk laporan yang disampaikan oleh Bu Esther itu masih terus lanjut prosesnya, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi itu. Terus kami proses kok,” kata Dwi saat dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya untuk menambah keterangan pelapor, kata Dwi, juga akan dilakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi tambahan.
“Ada 2-3 orang, mungkin dari keluarga pelapor juga kan bisa. Kemudian untuk Oknum Polisi (nakal) belum kita periksa, karena saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti awal dulu. Karena sebagai pembanding dan jelas, dokumen apa yang diduga dipalsukan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di Polres Jember dilaporkan mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memalsukan tanda tangan saksi. Pelapornya adalah seorang perempuan bernama Esther Lyndiawati (47) warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kasus dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan saksi itu, terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh anak Esther berinisial WA (25). Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sumbersari. Oknum polisi berinisial N kala itu menjadi penyidik terkait kasus tersebut.
Terungkapnya dugaan pemalsuan tandan tangan dan perubahan isi BAP ini saat proses hukum kasus KDRT telah sampai di persidangan. Saat itu Esther dihadirkan sebagai saksi.
Esther lalu mendapati isi BAP kepolisian di Polsek Sumbersari tidak sesuai. Bahkan tanda tangan Esther diduga juga dipalsukan oleh oknum polisi berinisial N itu. (*)
Comment