Hadi Susanto: Pekerja Proyek Mestinya Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Proyek Dikerjakan

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Hadi Susanto_ Pekerja Proyek Mestinya Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Proyek Dikerjakan

Foto: Hadi Susanto saat menghadiri kegiatan perlindungan maksimal pekerja sektor barang dan jasa di Hotel Grand Padis pada hari Kamis (15/12/2022).

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Dalam rangka mewujudkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso menggelar perlindungan maksimal pekerja sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan itu dilaksakan di Hotel Grand Padis Jl. Ahmad Yani No.28, Potos, Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Kamis (15/12/2022).

Hadir dalam kegiatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bondowoso, Hadi Susanto dan 40 peserta undangan yang hadir dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dwi Wahyudi, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa sekretariat Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga:  Perangkat Desa Dituding Potong Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga, Sanggah Sebagai Ungkapan Terima Kasih

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso Hadi Susanto mengatakan bahwa inti dari kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD di Kabupaten Bondowoso, tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2022 tentang perlindungan masyarakat agar memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Inti dari kegiatan ini supaya saling paham terkait regulasi yang ada terkait Perbup nomor 49 tahun 2022 yang salah satu poin nya itu bahwa seluruh pekerja pada pengadaan barang dan jasa termasuk jasa konstruksi itu di cover BPJS,” kata Hadi.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Lepas Kontingen Porprov Jatim IX, Tekankan Sportivitas dan Nama Baik Daerah

Menurut Hadi Susanto, para pekerja proyek yang berhubungan dengan pemerintahan harusnya sudah mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sejak Satuan Pendidikan Kerja (SPK) dimulai agar semua pekerjanya bisa tercover di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk pelaksanaan ini jangan di akhir ketika proyek sudah selesai mestinya ketika SPK muncul itu sudah harus di daftarkan dulu supaya pekerja nya nanti setelah mulai bekerja bisa di cover jaminan kesehatannya,” lanjutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso itu berharap kepada semua pekerja yang sudah tercover namanya di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso khususnya, untuk segera melaporkan apabila ada kecelakaan ataupun musibah saat bekerja supaya bisa cepat difasilitasi.

Baca Juga:  Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Pamekasan Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Pegawai Non ASN

“Saya berharap agar semua pekerja yang sudah tercover di BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso khusus nya untuk segera melaporkan kepada kami apabila ada kecelakaan atau musibah saat bekerja,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment