JEMBER, (WARTA ZONE) – Polisi menetapkan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, NH (35) sebagai tersangka tragedi ritual maut di Pantai Payangan Jember yang membuat 11 orang meninggal dunia akibat terseret ombak.
Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo menuturkan, dari hasil penyelidikan, NH ditetapkan tersangka karena merupakan orang yang menginisiasi adanya kegiatan ritual maut di Pantai Payangan itu.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ditambah dengan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Minggu (13/2) dini hari itu adalah saudara NH,” ucap Heri saat Press Conference di Mapolres Jember, Rabu, 16 Februari 2022 sore.
Heri menjelaskan, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya dengan Pasal 359.
“Saudara NH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Jember,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Kapolres Jember, saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 8 orang. Mereka adalah anggota dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
“Kemudian kita juga sudah memintai keterangan saksi pada saat malam kejadian ada di TKP. Ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan pada saat kejadian, memang kondisi ombak di laut selatan saat itu sedang tidak baik,” ungkap Heri.
Dari keterangan saksi yang ada di TKP, NH dan anggotanya sudah diperingatkan agar tidak melakukan ritual di Pantai Payangan.
“Namun, NH tetap melaksanakan (ritual) di tempat itu,” sambung Heri.
Selain itu, lanjut Kapolres, kegiatan ritual tersebut juga dilakukan di tempat berbahaya tanpa antisipasi alat perlindungan. Sehingga, tersangka dianggap lalai.
“Apalagi dari Pimpinan Padepokan tidak mempersiapkan sama sekali alat pelindung diri (APD) terkait dengan keselamatan anggotanya, padahal pihaknya yang menginisiasi atau menyuruh anggota untuk masuk ke dalam air,” jelas Heri.
Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang ada, NH pun ditetapkan tersangka.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). D iantaranya, 2 Unit kendaraan yang dinaiki rombongan pada saat berangkat ke Pantai Payangan.
“1 unit Elf warna Hitam Ungu dengan Nopol DK 7526 VF, 1 unit Avanza Putih bernopol P 1123 AD. Dan pakaian korban, yang sudah kami mintakan hasil otopsinya,” jelas Heri.
Kemudian untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka, Undang-Undang Nomor 359 KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Heri. (*)
Comment