JEMBER, (WARTA ZONE) – Sebanyak 50 wartawan gabungan dari tiga organisasi profesi PWI Jember, IJTI Korda Tapal Kuda, dan AJI Jember menggelar aksi damai dengan berunjuk rasa di Bundaran DPRD Jember, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (16/5/2024) malam.
Puluhan wartawan dengan latar belakang jurnalis televisi, media siber, radio, dan cetak itu. Serentak tegas untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang akan disahkan menjadi Undang-undang.
Terkait aksi penolakan soal RUU penyiaran itu. Puluhan wartawan yang juga menyebut dirinya sebagai Aliansi Jurnalis Jember itu juga melakukan aksi jalan mundur di bundaran DPRD Jember. Sebagai bentuk protes dan simbolisasi mundurnya kebebasan pers saat ini.
“Terkait aksi jalan mundur, juga sebagai simbolisasi bahwa kebebasan pers yang sudah berjalan 17 tahun. Sejak disahkannya UU nomor 40 tahun 1999, itu tidak ada gunanya ketika undang-undang ini disahkan,” kata Korlap Aksi Mahfud Sunarjie saat dikonfirmasi disela aksi.
“Sehingga kita melakukan simbolisasi jalan mundur, supaya menjadi bentuk kritik tegas kepada pemangku kebijakan. Bahwa di negeri ini, kebebasan pers harus tetap lestari dan berjalan utuh dengan terjamin,” kata pria yang juga Sekjen IJTI Tapal Kuda itu.
Lanjut Mahfud, adanya aksi menolak RUU penyiaran itu dirasa penting. Karena ada beberapa poin yang dibahas, dinilai memberangus kebebasan pers.
“Pertama kalau RUU ini disahkan, maka ancaman terhadap kebebasan pers. Dimana jurnalisme investigatif itu akan dibatasi. Dengan seperangkat aturan, termasuk turunan dari undang-undang penyiaran ini. Itu poin utama. Kita harus tolak,” tegasnya.
Poin kedua, kata pria yang juga wartawan stasiun televisi nasional ini, diduga ada pembatasan dan pemberangusan terhadap peran dari Dewan Pers.
“Dimana akan diganti perannya oleh lembaga lain, yang bisa melakukan koreksi atau penyelesaian terhadap sengketa pers. Kalau ini terjadi, maka akan ada pertentangan terhadap UU Pers itu sendiri. Yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, tuntutan kami. Tolak tegas soal pengesahan RUU Penyiaran ini!! Karena akan ada pembatasan kebebasan pers,” imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Salah Satu Dewan Penasehat PWI Jember Sutrisno, dalam aksinya juga memberikan pernyataan yang sama.
Menurut pria yang juga jurnalis media siber itu, adanya pembahasan RUU Penyiaran terindikasi adanya kepentingan tertentu dari pemerintah.
“RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” tegasnya.
Sehingga dengan adanya aksi menolak RUU Penyiaran ini, kata Sutrisno, Seyogyanya harus digaungkan di seluruh Indonesia.
“Karena kebebasan pers jika diberangus, maka tidak ada lagi kebebasan untuk memberikan informasi secara benar, akurat, dan investigatif. Ini adalah bentuk kemunduran dari fungsi pers itu sendiri,” tandasnya.
Diketahui dari lokasi aksi, selain melakukan aksi jalan mundur. Puluhan massa aksi juga melakukan orasi di sekitar bundaran DPRD Jember, dan menggeletakkan kartu pers di jalan. Bentuk protes tentang kebebasan pers sudah tidak lagi diperhatikan dan diberangus. (*)
Comment