Tukar Uang untuk Lebaran, Yuk Nikmati Layanan Kas Keliling dan Mall Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Tukar Uang untuk Lebaran, Yuk Nikmati Layanan Kas Keliling dan Mall Jember

Foto: Layanan penukaran uang lewat mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan 7 bank umum di Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember bekerjasama dengan 7 bank umum di wilayah setempat membuka layanan penukaran uang lewat mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) dan Mall Roxy Jember.

Untuk layanan penukaran uang, KPwBI Jember menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,98 triliun dengan komposisi Rp4,56 triliun uang pecahan besar dan 420 miliar uang pecahan kecil.

“Pelayanan penukaran uang itu selama 3 hari, dari tanggal 18 – 20 April 2022. Mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB,” kata Kepala KPwBI Jember Yukon Afrinaldo. Senin, 18 April 2022.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, BI Jember Siapkan Rp4,98 Triliun Untuk Penukaran Uang Baru

Dijelaskan pria yang akrab disapa Aldo, untuk layanan penukaran uang baru melalui mobil Kas Keliling atau di Roxy Mall selama 3 hari itu.

Masyarakat dihimbau sebelumnya, untuk mengisi formulir layanan penukaran uang melalui aplikasi si pintar. Dengan laman di https://pintar.bi.go.id/.

“Untuk melakukan dulu pengajuan terkait jumlah uang yang akan ditukarkan
Pecahan yang diinginkan. Jug nanti akan diberitahu dimana lokasi untuk dapat melakukan penukaran uang,” terangnya.

Per hari dalam melayani penukaran uang, lanjut Aldo, bisa dilakukan maksimal sampai 400 orang.

Baca Juga:  BI Jember Buka Layanan Penukaran Uang untuk Kebutuhan Lebaran Idul Fitri di 81 Titik Lokasi

“Awal dibatasi sampai 125 orang. Tapi demi memberikan layanan yang baik. Target kami per hari 400 orang. Semisal tidak mengisi aplikasi si pintar, pas di mall. Juga akan dilayani melakukan penukaran uang,” ujarnya.

Namun demikian, masyarakat yang melakukan penukaran uang dibatasi maksimal Rp3,8 juta.

“Per hari, untuk penukaran uang tiap orang maksimal Rp 3,8 juta. Dengan pecahan uangnya, dari Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu,” sebutnya.

Sesuai ketentuan, dalam melakukan penukaran uang. Hanya bisa dilakukan satu pecahan uang.

Baca Juga:  Bersama BI Jawa Timur, BPRS Bhakti Sumekar Deteksi Keaslian Uang dan Pengenalan Uang Emisi Baru

“Artinya total Rp3,8 juta ingin pecahan Rp5 ribu semua, itu tidak boleh! Yang diperbolehkan, tukar uang kurang dari Rp 3,8 Juta. Itu tidak apa-apa,” sambungnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment