SUMENEP, (WARTA ZONE) – Bunabi (69) warga Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tewas dibunuh tiga orang di kebun miliknya. Minggu (16 Mei 2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dua pelaku pembunuhan bermotif isu santet atau diduga punya ilmu hitam langsung diciduk polisi, sementara satu pelaku lainnya belum tertangkap.
Mereka adalah Ahwan, umur 45 tahun, alamat Dusun Kajisara, Desa Torjek Kecamatan Kangayan. Dan Mansur, umur 32 tahun, alamat Dusun Apal, Desa Angkatan Kecamatan, Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Sementara yang belum tertangkap adalah Jailani.
“Korban pembunuhan itu atas nama Bunabi, umur 69 tahun, alamat Dusun, Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Sumenep, TKPnya di kebun milik korban,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (18/5/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang diduga pelakunya adalah Ahwan, Mansur dan Jailani.
“Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Ahwan dan Mansur. Sedangkan Jailani belum ditangkap karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Para tersangka mengakui jika menghabisi korban dengan memukul pakai potongan bambu yang mengenai leher kanan dan kiri, lalu kepala dan wajah.
“Adapun latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban diduga memiliki ilmu hitam/santet,” ungkapnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita yaitu pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.
Penerapan terhadap tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, yakni dengan pasal 338 KUH Pidana Subsider pasal 170 KUH Pidana Subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (*)
Comment