KPK OTT di PN Surabaya, Amankan Pengacara, Hakim, dan Panitera

0 Komentar
Reporter : Muhammad Amin
OTT PN di Surabaya

Foto: Ilustrasi barang bukti uang yang disita KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil OTT di PN Surabaya itu, KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera.

“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022), seperti dilansir cnnindonesia.com.

Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya. Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam OTT tersebut.

Baca Juga:  JMSI Malang Raya Dilantik, Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Malang

“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tutupnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment