KOTA BOGOR, (WARTA ZONE) – Guna meminimalisasi meningkatnya virus Corona (Covid-19) di Kota Bogor, tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor melaksanakan razia dan penertiban. Minggu, 20 Februari 2022.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, kegiatan pemburu pelanggar PPKM oleh Sat Samapta Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP dan TNI di Wilayah Kota Bogor dengan menegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi covid-19.
“Ini dilakukan dengan harapan virus covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid-19,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Rahmat, yang turut mengikuti kegiatan 4 anggota Polresta Bogor Kota, 2 anggota Reskrim, 15 anggota Pol PP dan 2 anggota TNI.
Pada pelaksanaan pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor tersebut dilakukan pengecekan terhadap pembubaran kerumunan orang di seputaran jalan Ahamd Yani.
“Kami memberikan denda terhadap pelaku usaha yang melanggar termasuk kopi pemuda sebesar Rp500 ribu, homer sebesar Rp 1 juta dan Warkop Mandi Ecum sebesar Rp250 ribu,” sebutnya.
Menurutnya, Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pada Pukul 01.45 WIB dengan giat razia atau penertiban jam operasional di kota bogor selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (*)
Comment