RSUD Moh Anwar Sumenep Manfaatkan DBHCHT untuk Peningkatan Fasilitas Kesehatan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
FOTO: Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

FOTO: Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan kebermanfaatan yang signifikan tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga bagi sektor kesehatan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

Menurut dr. Erliyati, RSUD dr. H. Moh. Anwar selalu mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan. Untuk tahun 2024, rumah sakit ini mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 M. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas dr. Erli.

Baca Juga:  Keren!, Poli Ortopedi RSUD Moh Anwar Sumenep Sekelas RSUD dr Soetomo

Keputusan tersebut diambil karena RSUD dr. H. Moh. Anwar sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

Dokter Erli mengakui bahwa masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menatap 2025, RSUD Moh Anwar Sumenep Komitmen Optimalkan Pelayanan

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga:  RSUD Moh. Anwar Sumenep Tambah Dua Mesin Antrian Pasien

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment