ASAHAN, (WARTA ZONE) – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.
Pria berinisial S alias Adek (43) warga Jalan Arwana Lingk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan petugas bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin, 21 Februari 2022 pukul 23.00 Wib dalam rangka Ops Antik Toba 2022.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn V Desa Sei Jawi-Jawi Kec Sei Kepayang Barat ada seorang pria berinisial S diduga melakukan peredaran narkotika diduga jenis sabu,” kata Kapolsek AKP Sabran, Selasa (22/2/2022).
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun melakukan penyelidikan ke TKP.
“Didampingi Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Comment